Dua Tersangka Penembakan Polisi Terhadap Prebda Ignatius

Jakarta – Polri resmi memberikan sanksi kepada Pelanggar Disiplin (PTDH) yang memecat dua tim data kontraterorisme Polri (Sensus 88), Bripda IM dan Bripka IGP, yang dituduh menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
“Hukuman administratif berupa ditempatkan di tempat tertutup di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri selama 7 hari sejak 28 Juli hingga 4 Agustus 2023 dan pemberhentian dengan tidak hormat atau anggota PTDH Polri,” kata Karo. Penmas di antara penonton. Divisi Hubungan Brigadir Jenderal Polisi Ahmed Ramadan kepada wartawan. Minggu (8 Juni 2023).
Menurut Ahmed, sidang Komite Etik Kepolisian (KKEP) terhadap tersangka Bripda IM digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023 di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia terbukti melakukan penembakan Bripda IDF menggunakan senjata api tanpa dokumen sah yang diperoleh dari tersangka IGD Bripka.
Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 Keputusan Pemerintah Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 B Pasal 8 Ayat 1 Butir 1 Pasal 10 Ayat 1 Pasal 10 Ayat 1 f Peraturan Pemberhentian Personil Polri, Pasal 10.1, No. 5 Juncto Pasal 10.6, A dan B, No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Hukuman moral, terutama pelanggaran, dianggap sebagai tindakan yang memalukan,” kata Ahmed.
Sementara itu, sidang KKEP terhadap tersangka Bripka IGD digelar pada Jumat, 4 Agustus 2023 di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Polres Jakarta Selatan.
Memperlihatkan penguasaan atau kepemilikan senjata api dan komponen senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk pengumpulan, penjualan, perdagangan dan penyalahgunaan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan digunakan oleh Brypda IM untuk menembak dan membunuh seorang Bripda idf.
Hal-hal yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junctoo, Pasal 11 C, dan Pasal 13 Ayat 4 Dengan Penumpang. . Kode Etik, Pasal 5 Ayat 1 Butir B, Pasal 8 C Butir 1, Pasal 10 Ayat 1 Butir 5, Pasal 10 Ayat 1 Kode Etik dan Etika Kepolisian, tanggal 14/11/2011 tentang Anggota Polri 2022 Pasal 10 Ayat 1 Ayat 5 Pasal 10 Ayat 6 A dan B Ayat 7 tentang
“Para pelanggar telah mengajukan banding,” tegas Ahmed.