DKPP Konfirmasi Klaim Perwakilan KPU Asusilla Tentang ‘Wanita Emas’ Hasnani

Presiden KPU Hasyim Asy’ari telah dilaporkan ke Dewan Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan tidak kompeten. DKPP mengatakan sedang memproses laporan tersebut.
Pada Sabtu, 24 Desember 2022 (24 Desember 2022), Presiden DKPP Hedi Logetto mengatakan, “Kami masih dalam proses verifikasi fisik.”
Heddy tidak merinci lebih jauh prosesnya. Termasuk menanyakan kapan verifikasi selesai.
Namun berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pedoman Tata Tertib Umum Penyelenggara Pemilu. Namun, dikatakan bahwa verifikasi perangkat keras dilakukan setelah melewati verifikasi administratif.
Masalah verifikasi material diatur dalam Pasal 17 PDKP. Berikut ini ditulis dalam artikel tersebut.
Pasal 17
(1) Pengaduan dan/atau laporan yang lolos verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, dan 7 dilakukan verifikasi fisik oleh DKPP.
(2) Verifikasi fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu pengaduan dan/atau laporan untuk ditindaklanjuti.
(3) DKPP akan memberikan pemberitahuan kepada pengadu dan/atau pengadu dan kesempatan untuk melengkapi apabila hasil verifikasi fisik menunjukkan bahwa pengaduan dan/atau laporan tidak memenuhi syarat untuk diadili.
(4) Pengadu dan/atau jurusita wajib menyelesaikan atau memperbaiki pengaduan dan/atau laporannya paling lama tujuh hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila pelapor tidak membuat dan/atau mengubah laporan dalam jangka waktu ayat 4, laporan dapat dihapus dan diajukan kembali sebagai laporan baru. / atau laporkan.
Gerakan Politik Anti Genosida (GMPG) yang beranggotakan sembilan partai politik, kata Hashim Asiri, Ketua KPU RI, telah menyampaikan laporan kepada Dewan Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP). GMPG melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.
“Tanggal 22 Desember kami telah menyampaikan laporan asusila dan asusila kepada KPU dan Bawaslu, sebagaimana DKPP berfungsi untuk menilai pelanggaran moral yang ada,” kata Fahat Abbas. GMPG. Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Kesembilan partai politik itu dikenal dengan nama Balai Kuliah, Partai Masumi, Partai Cerdas, Partai Persatuan Rakyat, Partai Berdaulat, Partai Reformasi, Partai Madang Merdeka, Partai Percaria, dan Partai Republik I. Farhat mengatakan laporan itu menyajikan beberapa bukti.
“Barang bukti yang dihadirkan berupa barang bukti, rekaman video, bukti komunikasi WhatsApp, foto pembelian tiket Yogyakarta, dan foto kebersamaan,” ujarnya.
Presiden KPU Hashim Asi enggan menjawab pertanyaan seputar laporan dugaan pelecehan seksual. Ikuti perkembangan pelaporan pengaduan ke DKPP.
“Kami sedang mengikuti perkembangan pengaduan yang disampaikan ke DKPP,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/12).