Disetujui Banding, KPU: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Konsisten Dengan Pencari Keadilan Pemilu

0

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asiyari menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan kasasi KPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Disebutkan penundaan Pilpres 2024 sebagai semacam koreksi dan merasionalisasi ulang jalan pencari keadilan pemilu.

Hashim mengatakan kepada wartawan, Selasa (4/11/2023), “Hikmah putusan kasasi yang diambil Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan Banding KPU terhadap putusan PN Jakpus atas Kasus 757 adalah putusan menata kembali lembaga peradilan menjadi mengejar pemilihan adalah kemauan. kebenaran.”

“Ini bukan kewenangan/kekuasaan Pengadilan Negeri (PN), tapi Boaslu, PTUN dan MK,” imbuhnya.

Menurut Hasim, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu bisa menghambat aliran gugatan pihak lain terkait masalah malpraktek pemilu melalui pengadilan umum.

“Terkait putusan Boasloo dalam kasus Januari 2023 (kasus Partai Prima), masih ada implementasi dan tindak lanjut di KPK karena tugas KPU adalah melaksanakan putusan Boasloo,” ujar Hashim.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan hasil kasasi KPU terhadap Partai Rakyat Keadilan Sejahtera (PRIMA) dan menunda putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan Pilkada 2024 tidak dapat dilanjutkan. . Hasilnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan KPU untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Sidang diputus dengan Putusan PN Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst sudah diterima,” kata hakim ketua. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (4 November 2023).

Lebih lanjut hakim mengatakan, “Pengadilan Negeri JQ Jakarta Pusat mencoba memberikan eksepsi kepada tergugat dengan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara pokok yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.”

Pengadilan juga memutuskan untuk mengenakan denda kepada Pemohon, Penggugat Peminjam, untuk membayar biaya perkara dan tingkat kasasi sebesar Rp 150.000.

Putusan pengadilan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sojeng Rhyono, Subkran Hardy Mulyono dan Harris Monander.

Sebelumnya, KPU mengajukan banding atas gugatan PRIMA Partai Keadilan Sejahtera, sehingga pilkada ditunda. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU menolak keputusan tersebut.

“KPU RI akan mengajukan banding atas putusan PN. KPU RI dengan tegas menolak putusan PN dan sedang mengajukan kasasi,” kata Adham dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Adham mengatakan tidak ada yang namanya penundaan pemilu. Tapi hanya dengan syarat mengikuti pilkada dan mengikuti pilkada. Hal itu diatur dalam UU Pilkada.

“Aturan Penyelenggaraan Pemilu hanya ada dua periode, khususnya Pasal 431 s/d 433, pasca pemilu dan pasca pemilu, dan Pasal 431 s/d 433 memberikan definisi pasca pemilu dan pasca pemilu. 433” . adalah untuk menjelaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memaparkan putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat untuk Keadilan dan Sejahtera (PRIMA) terhadap terdakwa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan putusan hakim tidak menunda pemilihan umum 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali ke tahapan pemilihan pendahuluan. Seluruh gugatan dimenangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA).

Dan Sidang ke-5 mengatakan, “Seiring dengan pembacaan putusan ini di persidangan dan tahapan pemilihan umum dilaksanakan 100% dari masa awal, tergugat (KPU) yang tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 pemilihan umum akan dihukum.” Sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.” Poin penilaian.

Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Ketua Mahkamah T. Putusan dibacakan hari ini Kamis (2/3).

Humas Zulkifli Atju dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, putusan ini tidak mengatur adanya penundaan pilkada.

Ia menjelaskan Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disidangkan oleh Ketua Mahkamah Agung T. tahapan pemilihan.

“Saya mengambil keputusan pada prinsipnya dan mengatakan bahwa setelah keputusan dibuat, terdakwa (KPU) akan dihukum dengan menjalankan langkah-langkah pemilihan umum dari awal untuk jangka waktu tertentu tanpa menjalankan sisa langkah-langkah pemilihan umum 2024. . Sekitar 2, 4 bulan, dan 7 hari,” kata Zulkifli.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *