Dewan Yudisial Konfirmasi Dua Putusan Polisi Bebas Untuk Tragedi Kanjuruhan

Pembebasan dua oknum polisi yang terlibat kerusuhan Stadion Kanjuruhan sangat mengecewakan dan merusak rasa keadilan masyarakat.

Dua oknum yang sebelumnya dibebaskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah mantan Kompol Samapta Malang Bambang Siddig Achmadi dan mantan Kombes Pol Wahyu Sitio Pranoto.

Menurut juru bicara Kejaksaan Miko Genting, pihaknya akan mencari tahu apakah ada pelanggaran etik dalam putusan tersebut.

“Penilaian pembuktian sebenarnya ranah proses hukum. KY tidak bisa menilainya kecuali ada dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. Tolong dilakukan kajian mendalam terhadap itu.” kata Miko.

Pelajari lebih lanjut di video berikutnya.

Wartawan video: kontributor Malang, Imron Haqi, Irfan Kamil

Skenario: Ari Julianto

Editor Video: Ari Giulianto

Produser: Rahmat Nour Hakim

#KasusKanjuruhan #Majelis Yudisial #J

berikan aku harapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *