Dengan Tetap Menjadi Petugas Polisi Dan Menjalani Hukuman Penurunan Pangkat, Polly Memastikan Keselamatan Richard Eliezer

0

Liputan6.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diadili secara moral dalam kasus pembunuhan Brigadir Jaka Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akibatnya, Richard tetap menjadi anggota kepolisian.

Namun, dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polres Jakarta Selatan, Richard Eliezer ditetapkan layak untuk diturunkan pangkatnya selama satu tahun.

baca juga

Kepala Kantor Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yakin pihak Bharada E akan menjamin keselamatannya karena aktif bertugas sebagai anggota Korps Bhayangkara.

“Pengamanan kita baik internal maupun internal, baik probam maupun internal departemen akan terus berjalan. Itu wajib (safety assurance),” kata Ramadan kepada wartawan, Rabu.

Komisi Etik Kepolisian (KKEP) sebelumnya dikabarkan memvonis Richard Eliezer alias Harada Itas satu tahun penjara atas pembunuhan Brigjen J. tahun. penurunan grosir.

Pada Rabu, 22 Februari 2023 (22 Februari 2023), Brigjen Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan kepada wartawan: “Sanksi administratif berupa pemindahan penduduk selama satu tahun.”

Tak hanya diturunkan selama setahun, namun akibat persidangan yang berlangsung lebih dari 7 jam itu, diputuskan Prada E harus meminta maaf kepada Kapolres.

Ramadhan, katanya, adalah “hukuman moral yang merupakan pelanggaran terhadap tindakan yang memalukan.”

“Pelaku wajib meminta maaf secara lisan sebelum rapat KKEP dan meminta maaf secara tertulis kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Selama menjalani pengurangan hukuman ini, Richard Eliezer akan dipindahkan ke Divisi Pelayanan Mabes Polri (Yanma), dimana sebelumnya dia bertugas di Brimob.

Ramadan menegaskan bahwa Richard Eliezer alias Behrad-i telah diberi keputusan untuk menurunkannya selama satu tahun.

Kemudian disimpulkan, “Saudara Richard Eliezer memberi persetujuan. Keputusan degradasi sah karena ditandatangani oleh pihak yang menerima keputusan tersebut.”

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Novriansyah Yoswa Hotaparat atau Brigjen J.

Keputusan ini jauh lebih jinak daripada permintaan jaksa. Salah satu alasan asisten Verdy Sambo, Bharada E, mendapat keringanan hukuman adalah karena dia sekutu keadilan.

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso membacakan putusan, Rabu (15/2/2023):

Koresponden: Noor Habibi

Merdeka.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *