Bulda Metro Bongkar Obat Dan Suplemen Palsu, Tangkap 5

0

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memblokir peredaran obat dan suplemen palsu tanpa izin edar. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap.

Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan kelimanya melakukan penimbunan dan memperdagangkan narkoba tanpa izin edar dan suplemen palsu.

Selain menjual obat G-list atau obat kuat sendiri tanpa resep dokter. Selain membagikan obat asma dengan inhaler Ventolin.

“Ada juga klaim tidak ada izin edar,” kata Olanse kepada wartawan, Rabu (31 Mei 2023).

Oliansyah mengatakan empat huruf pertama adalah IB(31), I(32), FS(28), FZ(19) dan S(62). Dia mengatakan lima tersangka ditangkap di berbagai distrik di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Banten.

Dalam kasus ini, 77.061 unit juga disita. Di sisi lain, terungkap rincian 16 botol Penetrellac, obat palsu dan mujarab, atau tanpa izin edar, dan terdapat 76.695 produk berbagai merek. Sementara itu, inhaler Ventolin adalah 350.

Untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 60 pasal 10 pasal 4 terkait pasal 106 pasal 197 pasal 6 tahun 2023 tentang tuntutan peraturan pemerintah bukan pasal 2 pasal. Cipta Kerja Amandemen UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 62 (1). Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Indikasi dan Indikasi Geografis. Pasal 196 UU Kesehatan, Pasal 98 UU No 36 Tahun 2009.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Ayat 106. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *