Anas Urbaningrum Merencanakan Sebelum Pembebasannya, Memasang Papan Reklame Dan Menulis Surat Yang Menyinggung Kriminalisasi

0

JAKARTA, – Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, akan segera bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.

Mantan pimpinan Partai Demokrat itu diketahui akan keluar dari penjara Suhamiskin (La Paz) pada April 2023.

“Dipastikan (gratis) bulan April karena tidak bisa nambah lagi. Kalau nambah, akun saja sudah merugi,” kata Anas Loyalis Nusantara Gedi, yang juga Ketua Pasik Partai Kebangkitan. Swadika. Kantor Pimnas PKN, Jakarta, Selasa (21 Februari 2023).

Di akhir kalimat, Anas bergerak bersama para pendukungnya. Sebuah baliho besar bergambar Anas muncul, dan sebuah surat tulisan tangan dari seorang mantan anggota KPU dibagikan.

papan reklame raksasa

Baliho besar bergambar Anas terpampang di pinggir jalan di Kecamatan Sipopor, tak jauh dari kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Sikis, Bogor, Jawa Barat. Papan reklame berbunyi “Tunggu Beta Bale!” dengan warna merah terang.

Menanggapi hal tersebut, Gedi Pasek mengatakan bahwa baliho tersebut merupakan inisiatif dari rekan-rekan Anas. Pasek mengaku memasang baliho bukan pihaknya.

Dia mengatakan kepada , Kamis (3 Februari 2023), “Mas Anas punya banyak teman, jadi tidak bisa dilarang.

Saat ditanya apakah baliho sengaja dipasang di dekat rumah SBY, Pasek mengatakan baliho serupa dipasang tidak hanya di Cibubur, tapi juga di daerah lain.

“Di Jawa Timur juga ada baliho dengan berbagai teks dan desain,” ujarnya.

menulis sebuah surat

Anas juga baru-baru ini menulis surat tentang rencana kepulangannya. Surat tulisan tangan itu diunggah akun Twitter Anas @anasurbaningrum pada Rabu (1/3/2023).

Ged Pasek membenarkan surat itu ditulis Anas langsung dari Lapas Sukamiskin.

“Ya benar. Surat itu dititipkan kepada seorang teman (Sukamiskin Lapas) yang sedang berkunjung ke sana. Teman dan moderator itu kemudian membagikannya di akun Twitternya,” kata Pasek.

Selain soal kepulangan, Anas menyinggung tirani dan kriminalisasi dalam surat-suratnya. Dia juga menulis tentang perjuangan untuk keadilan.

Berikut teks lengkap surat Anas Urbaningrum.

Ada waktu untuk pergi dan ada waktu untuk pulang. Insya Allah sebagian waktu yang tersisa untuk menjalani pengasingan akan dimanfaatkan dengan baik. Saya mengerti bahwa teman marah pada ketidakadilan dan kritik.

Adalah baik untuk tetap tenang, bersabar, dan menjaga suasana hati yang baik. Kami akan terus berjuang bersama demi keadilan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab.

halo keadilan

TTD

Ruang Perkotaan Ana

kriminalisasi

Pasek mempersilakan hadirin untuk memberikan interpretasinya sendiri atas pesan Anas. Namun, dia bersikeras bahwa mengirim sahabatnya ke penjara sebenarnya adalah semacam kejahatan.

“Setahu saya, banyak teman dan masyarakat yang percaya bahwa ada kejahatan di balik masuknya Mas Anas ke dalam penjara. Padahal, praktik ini sangat terang-terangan dan hanya terkubur di bawah tuduhan manipulasi kekuasaan saat itu,” kata Pasek.

Pasek belum menjelaskan apakah Anas akan kembali ke dunia politik setelah bebas.

/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Gede Pasek Suardika ditemui pada Kamis (31/5/2018) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Namun, mantan wakil dari Partai Progresif Demokrat itu menegaskan bahwa Partai Buruh Nasional terbuka lebar bagi Anas untuk bergabung di partai tersebut. Memang, dalam waktu dekat PKN akan membahas situasi khusus Anas.

Anas juga diberi hak istimewa untuk menentukan arah PKN ke depan.

“April ini akan kami bicarakan dengan beliau. Yang pasti ini lokasi strategis dan akan membantu menentukan arah perjuangan PKK ke depan,” kata Pasik.

masalah korupsi

Sekedar informasi, Anas Urbaningrum pernah ditangkap pada 2013 lalu atas kasus korupsi proyek pembangunan Sekolah Pendidikan, Pelatihan, dan Olahraga (P3SON) Hambalang.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dia segera meninggalkan pesta dengan Star of Mercy.

Anas dijatuhi hukuman pada September 2014. Saat itu, Kuasa Halim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Anas divonis korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Masih belum puas, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan 2015. Mahkamah Agung justru menaikkan hukuman menjadi 14 tahun penjara.

Namun lima tahun kemudian, permohonan PK Anas dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Anas divonis 6 tahun penjara dan kini hanya tinggal 8 tahun penjara.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *