Albert Verhan Divonis Empat Tahun Penjara Karena Korupsi Pembelian Pesawat Garuda

0

Vice President Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan dkk. 4 tahun penjara terkait korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia. Albert Burhan dihukum karena tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

Putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut berbunyi: “Mereka menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa tiga bulan penjara dengan empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 (satu juta) rupiah.” Keterangan Ketut Sumidana, Kejaksaan Agung Kapuspinkom, Kamis (22 Desember 2022).

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipicot Jakarta pada Rabu (21/12). Hakim menyatakan Albert Burhan dan Office of Strategic Management (QP) Wakil Presiden serta Project Executive Director (PB) Agus Wahijodu dinyatakan bersalah. Bergabung dengan Komisi Korupsi dan Kejahatan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001. Undang-undang Indonesia No. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 31 Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 no.1 KUHP.

Tersangka juga akan tetap ditahan. Setelah keputusan ini, terdakwa dan jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

“Terkait putusan majelis, baik terdakwa maupun jaksa telah menyampaikan pandangannya,” kata Ketut.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan tambahan enam bulan kurungan. Jaksa mencari hukuman terhadap terdakwa Albert Burhan dan lainnya atas tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara, yang dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dan masing-masing terdakwa harus tetap dalam tahanan di pusat penahanan.” Para terdakwa adalah sub-100 jet Bombardier CRJ 90 kursi -100 tipe PT. Garuda Indonesia mengalami kerugian keuangan pemerintah sebesar US$609.814.504 (US$69.814.540) atau 8.819.747.171.352 rupiah Indonesia (satu triliun) pada tahun 2011.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembelian pesawat CRJ-1000 dan penyitaan pesawat turboprop ATR72-600 pada tahun 2012 dilakukan oleh Amersieh Satar, Direktur Senior, Hadinoto, Direktur Teknik, dan Setijo Awibowo, Wakil Direktur Kantor Manajemen Strategis. (QP), Albert Burhan sebagai Vice President, Treasury Management (WF), dan Agus Wahjodu sebagai Project Executive, mengelola bersama perusahaan/tim pengadaan lain yang tidak sesuai dengan Fleet Procurement Procedure (PPA).

Akibatnya, negara dirugikan sebesar US$609.814.504 (US$1 juta) atau Rp8,8 triliun.

Dalam kasus ini, kejaksaan menangkap Amerisa Sattar selaku direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 dan Soedarjo sebagai mediator (konsultan komersial) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diadili dalam kasus ini.

Lihat juga “Wanty-Wanty-Wanty Eric Thuhir tentang Pembelian Garuda”.

[Gambas: video 20 detik]

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *