Alasan Tidak Umumkan Capres Dan Cawapres PDIP 2024: Menjaga Preferensi Politik Nasional

Liputan6.com Ketua DPP PDI Perjuangan Jakarta (PDIP) Ahmad Basarah menjelaskan mengapa partainya belum mengumumkan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilihan presiden 2024, dengan alasan PDIP ingin menjaga iklim politik yang kondusif katanya.
“Jika Megawati memutuskan memilih capres hari ini, maka genderang Pilpres 2024 akan mulai dibunyikan sekarang.”
Sementara itu, kata dia, parpol lain diharapkan segera membentuk blok tertentu untuk mengumumkan calon presidennya, sehingga situasi politik memanas, banyak partai yang mulai berkampanye meski masa kampanye belum dimulai.
Basara juga menambahkan, jika Partai Progresif Demokratik mengumumkan calon presiden dan calon Qabarnya untuk mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, dikhawatirkan tahapan pemilu yang sedang berlangsung, terutama proses sosialisasi partai peserta pemilu 2024, akan terganggu. Ini digunakan sebagai alat eksploitasi nasional. Urusan Agama, Suku, dan Antargolongan (SARA). Ini untuk mendapatkan suara dari pasangan presiden yang didukung oleh partai politik terkait dan kudeta.
“Pilkada sudah lama tidak digunakan oleh mereka yang terlibat dalam pemilu untuk mendidik masyarakat tentang program dan rencana pembangunan ke depan,” kata Basarah, kata Basarah. .
Dia menambahkan, Partai Progresif Demokrat tidak menginginkan situasi ini terjadi, sehingga belum mengumumkan capres dan klaimnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017 (UU Pemilu), calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat kursi. Memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari seluruh kursi di Republik Demokratik Kongo atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di Kongres, sehingga pada pemilihan presiden 2024, pasangan capres dan cawapres membutuhkan dukungan minimal 115 kursi di DRC. Selain itu, pasangan calon dapat dicalonkan oleh partai politik atau kelompok partai peserta Pemilu 2019 dengan jumlah surat suara sah minimal 34.992.703.